SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Partai Politik pada Jumat (5/12/2025). Kegiatan berlangsung di Meeting Room Queen Marry, Hotel Aston Samarinda dan diikuti pengurus partai politik penerima kursi di DPRD Kota Samarinda.
Acara ini menjadi langkah strategis Pemkot untuk memastikan seluruh partai politik memahami mekanisme, ketentuan, dan standar akuntabilitas terkait penggunaan dana bantuan keuangan.
Komitmen Pemkot Samarinda Perkuat Demokrasi Lokal
Wakil Wali Kota Samarinda H. Saefuddin Zuhri, SE., MM., membuka acara dengan menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga ekosistem demokrasi yang sehat. Menurutnya, bantuan keuangan bagi partai politik bukan sekadar rutinitas, tetapi wujud dukungan pemerintah untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Samarinda.
“Partai politik memiliki peran strategis dalam pembangunan demokrasi. Karena itu, penggunaan bantuan keuangan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga : Pengelola TPS Ingatkan Warga Samarinda Disiplin Buang Sampah
Saefuddin menegaskan bahwa dana bantuan harus dimanfaatkan untuk memperkuat kelembagaan partai, meningkatkan pendidikan politik masyarakat, serta memaksimalkan fungsi partai sebagai penyerap aspirasi.
Instruksi Agar LPJ Disusun Tertib dan Tepat Waktu

Dalam arahannya, Wakil Wali Kota mengingatkan seluruh partai penerima bantuan untuk menyusun LPJ secara tertib, detail, dan tepat waktu. Ia menekankan bahwa keterlambatan atau ketidaktepatan laporan bisa memengaruhi kepercayaan publik terhadap partai politik.
Ia juga mendorong agar setiap pengurus partai menerapkan prinsip transparansi demi memperkuat tata kelola internal dan menjaga kredibilitas organisasi politik di mata masyarakat.
Kesbangpol: Sosialisasi untuk Tingkatkan Pemahaman Pengurus Parpol
Sebelumnya, Kepala Badan Kesbangpol Kota Samarinda Josua Laden menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman pengurus partai politik terkait regulasi penyusunan LPJ bantuan keuangan.
Ia menyebutkan bahwa akuntabilitas dan transparansi harus menjadi perhatian serius para pengurus parpol, mengingat dana tersebut bersumber dari APBD yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara formal.
“Kesadaran terhadap transparansi pengelolaan bantuan keuangan harus terus diperkuat sebagai bagian dari peningkatan tata kelola partai politik,” tegas Josua.
Baca Juga : Benang Kusut Arisan Macet Samarinda, Pengakuan Jual Aset hingga Gagal Mediasi
Tiga Narasumber Paparkan Ketentuan dan Mekanisme LPJ
Untuk memperkaya materi sosialisasi, Pemkot menghadirkan tiga narasumber dari instansi berbeda:
-
Saiful Hendri, SE., CR.MP. dari BPKP
-
Firdaus Akbar, SE., M.Si. dari Inspektorat
-
Andi Resti Fitriana dari BPKAD Kota Samarinda
Para narasumber menjelaskan ketentuan penyusunan laporan, mekanisme pencatatan penerimaan dan pengeluaran, serta standar pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan.
Mereka juga memberikan contoh langsung format laporan yang benar, termasuk langkah-langkah menghindari kesalahan administrasi yang sering terjadi.
Pemkot Samarinda Tegaskan Penguatan Transparansi dan Integritas Parpol
Pemkot Samarinda berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan kepatuhan partai politik dalam menyusun LPJ, sehingga kepercayaan publik terhadap partai semakin kuat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam penggunaan dana publik.
Dengan terselenggaranya acara ini, Pemkot menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar aturan, tetapi pondasi utama pembangunan demokrasi yang berkelanjutan di Kota Samarinda.
















