Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Pengelola TPS Ingatkan Warga Samarinda Disiplin Buang Sampah

cek disini

SamarindaPemerintah Kota Samarinda mulai menerapkan penutupan sementara Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Gang Ayu di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, pada pagi dan siang hari. Kebijakan yang efektif berlaku sejak 3 Desember 2025 ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Penutupan TPS ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga membuang sampah pada jam yang telah ditentukan, yaitu antara pukul 18.00 hingga 06.00 WITA. Pemkot menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat wajib dan menjadi standar pengelolaan sampah di seluruh wilayah Samarinda.

Sanksi Denda Mulai Rp200 Ribu

Nurdin, Penanggung Jawab TPS Gang Ayu sekaligus penggiat lingkungan, menyampaikan bahwa pengetatan jam operasional TPS merupakan tindak lanjut dari peraturan wali kota. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenai sanksi.

Baca Juga : Benang Kusut Arisan Macet Samarinda, Pengakuan Jual Aset hingga Gagal Mediasi

Sanksi berupa denda Rp200.000 hingga Rp750.000 diberikan kepada warga yang membuang sampah di luar jam yang ditetapkan,” ujar Nurdin.

Ia menjelaskan bahwa mulai 3 Desember, TPS Gang Ayu akan ditutup total pada pagi dan siang hari, dan hanya dibuka pada sore hingga malam sesuai instruksi resmi pemerintah kota. Kebijakan ini juga telah disosialisasikan melalui struktur pemerintahan mulai dari kecamatan hingga kelurahan.

Potensi Pelanggaran Masih Ada

RRI.co.id - Pengelola TPS Ingatkan Warga Samarinda Disiplin Buang Sampah

Meski aturan sudah diberlakukan, Nurdin mengakui bahwa pelanggaran masih mungkin terjadi. Menurutnya, sebagian warga bisa saja belum mengetahui perubahan jam operasional TPS tersebut.

Lokasi TPS yang berada di ruang terbuka dan sering dilewati warga membuat sebagian orang tetap membuang sampah tanpa memperhatikan jadwal.
“Area TPS cukup luas dan terlihat terbuka, sehingga masih ada kemungkinan orang datang tanpa sengaja di waktu yang dilarang,” jelasnya.

Baca Juga :  Inflasi Samarinda November 2025 Tercatat 2,10 Persen

Ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah kota serta jajaran kelurahan dan kecamatan dalam memberikan informasi menyeluruh kepada masyarakat. Komunikasi yang lemah, kata Nurdin, menjadi salah satu penyebab masih terjadinya kesalahpahaman terkait jadwal pembuangan sampah.

Bukan Aturan Baru

Menurut Nurdin, kebijakan penutupan TPS pada jam tertentu bukanlah hal yang baru. Aturan ini sudah lama tercantum dalam peraturan wali kota dan menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk membenahi manajemen sampah di Samarinda.

“Tinggal bagaimana komunikasi dilakukan. Baik kecamatan maupun kelurahan harus ikut aktif memberikan pemberitahuan kepada masyarakat,” tegasnya.

Imbauan untuk Warga

Sebagai penutup, ia kembali mengingatkan warga Sungai Pinang maupun Samarinda Utara untuk tidak membuang sampah di TPS Gang Ayu pada pagi dan siang hari. Ketertiban mengikuti jadwal pembuangan, kata Nurdin, akan membantu pemerintah mengoptimalkan pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.

“Mari manfaatkan waktu pembuangan yang sudah ditetapkan pemerintah kota agar pengelolaan sampah dapat berjalan optimal,” ujarnya.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *