SAMARINDA – Keluhan warga terhadap praktik parkir liar di sekitar kawasan Teras Samarinda kembali mencuat. Oknum juru parkir (jukir) liar mematok tarif hingga Rp10 ribu bahkan nekat mencungkil kendaraan, membuat masyarakat resah.
Terekam CCTV di Depan Bank Ronggolawe
Aksi pencungkilan kendaraan itu terekam kamera CCTV di area parkir ilegal depan BPR Ronggolawe. Padahal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda sudah menyiapkan lahan parkir resmi di eks SPBU Jalan RE Martadinata.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan lokasi parkir resmi memang sedikit lebih jauh dari Teras Samarinda. Namun, banyak pengendara tetap memilih parkir di area terlarang demi akses lebih dekat.
Baca Juga : Banjir Kiriman Rendam RT 2 Tani Aman Samarinda, Warga Terpaksa Tinggikan
“Kalau masyarakat tetap melanggar aturan lalu terjadi aksi pencungkilan kendaraan oleh oknum, itu sudah ranah pidana. Silakan lapor ke polisi, bukan ke kami,” tegas Manalu.
Dishub Tegas Tertibkan Jukir Liar
Manalu menilai, ketidakpatuhan pengguna jalan justru membuka peluang bagi jukir liar. Dishub, kata dia, sudah berulang kali menegur mereka dan bahkan melakukan penggembosan kendaraan yang parkir di area ilegal.
“Tujuannya agar masyarakat sadar bahwa lahan tersebut tidak sah. Bank Ronggolawe pun sudah kami beri surat peringatan agar menutup akses parkir di sekitar kantor mereka,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak pernah ada izin parkir resmi dari pihak bank. Namun, karena tetap ada aktivitas, masyarakat parkir di sana dan akhirnya memunculkan jukir liar. “Ada gula, ada semut,” sindirnya.
Peringatan Juga untuk Parkir di Depan Ritel Modern

Baca Juga : Dua Otak Perakit Bom Molotov di Samarinda Ditangkap
Selain di Teras Samarinda, Dishub juga menyoroti praktik serupa di depan ritel modern. Menurut Manalu, parkir di Indomaret bersifat gratis khusus pelanggan. Jika ada jukir liar yang meminta uang, itu masuk kategori pemerasan.
“Kalau ada jukir liar meminta uang, laporkan saja ke polisi. Itu sudah ranah pidana,” ujarnya.
Kasus Pencungkilan Kendaraan Masuk Kriminal
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menegaskan kasus pencungkilan kendaraan tergolong tindak kriminal.
“Kalau sampai ada korban kehilangan barang, itu sudah pencurian. Jadi jelas harus dilaporkan ke polisi,” kata Didi.
Ia menambahkan, Dishub hanya bisa menindak dari sisi parkir liar. Beberapa kali Dishub bersama aparat kepolisian turun langsung untuk menertibkan jukir liar sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak parkir di area terlarang.
“Tapi kembali lagi, kalau masyarakat tetap nekat, ya risikonya ditanggung sendiri,” pungkasnya.
















