SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengungkap dalang utama di balik kasus bom molotov yang menyeret sejumlah mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul). Dua pria berinisial N (38) dan AJM alias L (43) ditangkap setelah terbukti menjadi otak perencanaan dan pembuatan bom molotov untuk aksi demonstrasi di gedung DPRD Kalimantan Timur pada 1 September 2024.
Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, menegaskan bahwa keduanya bukan mahasiswa aktif. N diketahui sebagai mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Unmul yang kini menganggur, sedangkan AJM merupakan warga asal Sumatera yang datang ke Samarinda.
“N ini pengangguran sekaligus mantan mahasiswa Fisipol Unmul, sementara AJM pendatang dari Sumatera,” ungkap Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Jumat (5/9/2025) malam.
Awal Pertemuan di Warung Kopi
Rencana aksi anarkis itu bermula dari pertemuan N dan AJM bersama dua orang lain berinisial X dan Y di sebuah warung kopi di Jalan M Yamin, Samarinda, pada 29 Agustus 2024. Dalam pertemuan itu, N melontarkan ide untuk membuat bom molotov sebagai senjata saat demonstrasi menolak kebijakan pemerintah di DPRD Kaltim.
Baca Juga : Korsleting Listrik Jadi Penyebab Utama Kebakaran Samarinda
“Ide itu langsung disetujui oleh X dan Y, kemudian mereka bersepakat untuk menindaklanjutinya,” jelas Hendri.
Rencana tersebut kemudian disampaikan kepada seseorang berinisial Z yang bersedia menjadi penyokong dana. Z memberikan uang untuk membeli bahan-bahan yang diperlukan, mulai dari jeriken, bahan bakar Pertamax, hingga botol kaca.
Proses Perakitan Bom Molotov
Pada 31 Agustus 2024, N dan Z membeli bahan-bahan untuk merakit bom molotov, termasuk 20 liter Pertamax dan sejumlah botol kaca. Seluruh barang kemudian disimpan di warung kopi tempat mereka pertama kali merancang aksi.
Namun, proses perakitan sempat terhenti. N akhirnya menyerahkan bahan-bahan tersebut kepada seorang mahasiswa Unmul berinisial R. Dari tangan R, bahan itu kemudian diracik bersama tiga mahasiswa lainnya hingga akhirnya aksi mereka terendus aparat.
“Setelah dibawa oleh N, bahan diserahkan kepada R. Dari situ dilakukan perakitan hingga akhirnya berhasil kami gagalkan,” papar Kapolresta.
Penangkapan di Kutai Kartanegara

Polisi kemudian memburu para pelaku. Pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, tim kepolisian berhasil meringkus N dan AJM di kawasan perkebunan warga di Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Keduanya ditemukan sedang berada di lahan perkebunan milik salah satu keluarga pelaku,” kata Hendri.
Baca Juga : 22 Mahasiswa Diamankan di FKIP Unmul, 4 Diperiksa Terkait Bom Molotov
Status Mahasiswa Ditangguhkan, Proses Hukum Jalan Terus
Sementara itu, empat mahasiswa Unmul yang terlibat, yakni MH alias R, MAG alias A, AM alias R, dan F, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Polresta Samarinda menangguhkan penahanan mereka setelah Rektor Unmul Abdunnur mengajukan permohonan penangguhan dengan jaminan akademik.
“Proses permohonan penangguhan kami kabulkan. Jadi hari ini penahanan terhadap empat mahasiswa itu resmi kami tangguhkan,” ujar Hendri.
Kendati demikian, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan. Polisi tetap mengedepankan asas kemanfaatan hukum dengan mempertimbangkan status keempat mahasiswa tersebut yang masih aktif kuliah.
Upaya Pembinaan Generasi Muda
Kapolresta Samarinda menambahkan, pihaknya tidak hanya menindak secara hukum, tetapi juga menggandeng pihak universitas untuk memberikan pembinaan kepada mahasiswa yang terseret kasus ini.
“Generasi muda ini masih sangat mungkin berubah. Karena itu, selain proses hukum berjalan, kami bersinergi dengan pihak rektorat untuk membantu pembinaan agar mereka tetap berada di jalur yang benar,” tegas Hendri.
Kasus ini menjadi pengingat bagi dunia pendidikan dan masyarakat tentang pentingnya mewaspadai provokasi yang bisa menjerumuskan generasi muda.
















