Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil membongkar sindikat pencurian rumah kosong yang beraksi di tujuh lokasi berbeda hanya dalam sepekan. Para pelaku berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, dan kini seluruhnya sudah diamankan aparat.
Modus Operandi Pelaku
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkap identitas empat tersangka, yakni I alias C, A alias AS, DRA, dan UH. Tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda, Polsek jajaran, serta Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim menangkap mereka pada 16 September 2025.
Menurut Hendri, keempat pelaku merupakan spesialis pencurian rumah kosong. Mereka terlebih dahulu mengetuk pintu rumah calon target. Jika tidak ada respons, pelaku langsung membongkar pintu menggunakan obeng dan tang. Cara ini dinilai efektif karena minim menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Baca Juga : Hujan Deras Guyur Samarinda Selama 2 Jam, 13 Titik Terendam
Perjalanan dari Makassar ke Samarinda
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa pelaku berangkat dari Makassar menuju Balikpapan melalui jalur laut dengan membawa dua sepeda motor. Dari Balikpapan, mereka melanjutkan perjalanan ke Samarinda dan menyewa kos di Jalan Sejati, Kecamatan Sambutan. Di tempat inilah para tersangka merencanakan aksi pencurian secara sistematis.
Mereka kemudian melancarkan aksi di tujuh lokasi berbeda antara 9–16 September 2025. Lokasi tersebut meliputi Jalan Merdeka (dua titik), Jalan Makroman, Jalan Sawi, Perumahan PSI, Jalan Dewi Sartika, dan Samarinda Seberang. Salah satu aksi bahkan terekam kamera CCTV sehingga cepat viral di media sosial.
Barang Bukti dan Penangkapan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain jam tangan mewah merek Rolex dan Alexander Christie, perhiasan emas, uang tunai Rp150 juta, dua unit sepeda motor, serta senjata busur yang dibawa langsung dari Makassar.
“Senjata itu memang tidak digunakan, tetapi dipersiapkan untuk berjaga-jaga. Selain itu, obeng dan tang menjadi alat utama untuk mencongkel pintu rumah,” jelas Hendri.
Dalam setiap aksi, I alias C dan DRA bertugas masuk ke dalam rumah, sedangkan A alias AS dan UH mengawasi kondisi sekitar. Saat hendak ditangkap, I alias C sempat melarikan diri sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kirinya.
Baca Juga : Dishub Beri Teguran dari Ruang Kontrol, CCTV di Samarinda Mulai Ubah Perilaku Pengendara
Residivis Kambuhan
Hendri menegaskan, keempat tersangka ternyata bukan pemain baru. Tiga di antaranya pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian pada 2014 di Samarinda. Sementara satu pelaku lainnya memiliki catatan kriminal dalam kasus penganiayaan.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti,” tegas Kapolresta.
Peran Masyarakat Sangat Penting
Kapolresta juga mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Laporan warga menjadi kunci utama polisi bisa mengamankan para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah beraksi.
“Kami berterima kasih kepada warga Samarinda yang sangat kooperatif. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus ini tentu akan lebih sulit,” tutup Hendri.
















