SAMARINDA – Kehilangan dokumen atau barang berharga bisa dialami siapa saja. Jika hal itu terjadi, warga wajib mengurus laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Dokumen ini penting sebagai syarat resmi untuk mengurus penggantian berkas, mulai dari KTP, SIM, STNK, ijazah, hingga dokumen pribadi lainnya.
Agar proses berjalan lancar, masyarakat perlu memenuhi sejumlah persyaratan sesuai aturan dari kepolisian. Berikut penjelasan lengkap yang bisa dijadikan panduan.
Syarat Pembuatan Laporan Kehilangan
Berdasarkan informasi dari Polres Kutai Kartanegara, berikut persyaratan yang harus dipenuhi sesuai jenis dokumen yang hilang:
-
ATM Bank
-
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-
Fotokopi buku tabungan
-
-
Buku Tabungan Bank
-
Fotokopi KTP
-
Surat keterangan dari bank
-
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi KTP
-
Surat pengantar dari RT setempat
-
-
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-
Fotokopi KK
-
Surat pengantar dari RT setempat
-
-
Akta Kelahiran
-
Fotokopi draft dari Dinas Catatan Sipil
-
Fotokopi KTP atau KK
-
Dengan melengkapi berkas sesuai ketentuan, masyarakat bisa lebih cepat mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian.
Polsek di Samarinda yang Bisa Didatangi

Warga yang kehilangan dokumen dapat langsung mendatangi Polsek terdekat di wilayah Samarinda. Beberapa Polsek yang melayani Laporan kehilangan di antaranya:
-
Polsek Samarinda Ulu
-
Polsek Samarinda Seberang
-
Polsek Samarinda Kota
-
Polsek Sungai Kunjang
-
Polsek Palaran
-
Polsek Samarinda Utara
Setelah melapor, pihak kepolisian akan memproses dan menerbitkan surat keterangan kehilangan sebagai dokumen resmi yang bisa dipakai untuk mengurus penggantian dokumen di instansi terkait.














