Samarinda – Tiga Tersangka Pengurus KONI Tiga tersangka kasus dana hibah tahun 2019 dari Pemerintah Kota Samarinda kepada lembaga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda, kini telah dibawa dan ditahan di Rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Samarinda Jalan KH. Wahid Hasyim 2 No.36, Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
Sebelumnya, tiga tersangka dalam kasus ini ialah para pengurus inti organisasi itu mulai dari Ketua, Sekertaris hingga Bendahara. Mereka adalah;
1. H. ASPIAN NOR ALS. H. POSENG BIN H. USMAN (ALM.) selaku Ketua Umum KONI Kota Samarinda Tahun 2019-2020,
2. H. HENDRA, S.E., M.M. Bin ABDUL RAZAK selaku Wakil Ketua Umum IV KONI Kota Samarinda Tahun 2019 dan Bendahara Umum KONI Kota Samarinda Tahun 2020 dan
3. ARAFAT ATMANEGARA ZULKARNAEN, S.SOS. Bin ZULKARNAEN selaku Bendahara Umum KONI Kota Samarinda 2019.
Baca Juga : Kebakaran Terjadi di Jalan Ery Suparjan RT 12, Kelurahan Sempaja Selatan, Loteng Rumah Hangus

Dalam konferensi pers pada Selasa, (9/12/2025) di Kejaksaan Negeri Samarinda, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda l, Bara Mantio Irsahara, mengatakan bahwa para tersangka ini telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pemberian Dana Hibah dari Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019 hingga Tahun 2020.
Ia mengatakan dari perbuatan para tersangka diketahui Kerugian Keuangan Negaranya sebesar Rp.2.130.378.681,00 berdasarkan hasil laporan audit BPKP Provinsi Kalimantan.
Ia juga mengatakan dari perkara korupsi tersebut telah dilakukan penyelamatan keuangan negara dalam perkara a quo di tingkat penyidikan sebesar Rp. 114.459.200,- .
Para tersangka dan Barang Bukti dari penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda bakal segera diserahkan kepada Penuntut Umum usai tahap dua diselesaikan pada hari ini tanggal 9 Desember 2025.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Samarinda mulai tanggal 9 Desember 2025 sampai dengan 28 Desember 2025,” jelasnya.
Kata dia penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan yaitu;
1. Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 4841/0.4.11/Fd.2/12.2024 atas nama Tersangka H. ASPIAN NOR ALS. H. POSENG BIN H. USMAN (ALM.); kemudian
2. Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-4842/0.4.11/Fd.2/12.2024 atas nama Tersangka H. HENDRA, Bin ABDUL RAZAK; dan
3. Surat Perintah Penahanan Nomor : Print 4843/0.4.11/Fd.2/12.2024 atas nama Tersangka ARAFAT ATMANEGARA ZULKARNAEN, Bin ZULKARNAEN.
















