Samarinda- Samarinda salah satu kota terbesar di Kalimantan Timur, dinilai gagal dalam pengelolaan sampah. Kota ini masuk dalam lima besar wilayah di Kaltim yang mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena buruknya sistem pengelolaan limbah. Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera mengambil langkah perbaikan, terutama di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan.
Samarinda Ditegur karena Pengelolaan Sampah di Bawah Standar
Laporan dari KLHK menyoroti praktik open dumping—pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang memadai—yang masih dilakukan di sejumlah TPA di Samarinda, termasuk sebelumnya di TPA Bukit Pinang. Metode ini dinilai sangat berisiko mencemari lingkungan, merusak tanah, mencemari air tanah, serta menimbulkan bau menyengat dan potensi penyebaran penyakit.
Kepala DLH Samarinda, Endang Liansyah, mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat teguran tersebut. “Kami dilarang melanjutkan kegiatan open dumping di TPA. Sebagai gantinya, kami harus beralih ke sistem sanitary landfill atau controlled landfill,” ujarnya saat meninjau TPA Sambutan, Selasa (25/6).
Langkah-Langkah Pembenahan yang Dilakukan DLH Samarinda
1. Perbaikan Instalasi Pengolahan Lindi (IPL)
Salah satu masalah utama di TPA Sambutan adalah air lindi—cairan beracun yang dihasilkan dari tumpukan sampah. Jika tidak dikelola dengan baik, lindi dapat mencemari sungai dan sumber air sekitar.
“Kami sedang memperbaiki Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) agar berfungsi optimal. Selain itu, kami membangun tanggul setinggi lebih dari 5 meter untuk menahan limpasan lindi,” jelas Endang.
2. Penataan Sampah dan Penghilangan Open Dumping
Selama ini, tumpukan sampah di TPA Sambutan tidak tertata dengan baik. DLH kini mengerahkan tenaga dan alat berat untuk merapikan tumpukan sampah secara intensif.

Baca Juga: WFA Untuk ASN Samarinda Dikritisi Andi Harun
“Kami bekerja siang dan malam untuk menata sampah agar lebih terkontrol. Ini penting untuk mengurangi risiko pencemaran dan bau tidak sedap,” tambah Endang.
3. Target Penyelesaian: Oktober-Desember 2025
DLH Samarinda menargetkan pembenahan TPA Sambutan selesai pada Oktober 2025. Namun, jika ada kendala teknis, proses diperkirakan akan berakhir paling lambat Desember 2025.
“Kami optimis Oktober bisa selesai. Tapi kalau ada kendala, paling telat akhir tahun ini semua harus beres,” tegas Endang.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda telah resmi menutup TPA Bukit Pinang dan mengalihkan seluruh aktivitas pembuangan sampah ke TPA Sambutan. Langkah ini diambil karena TPA Bukit Pinang sudah overcapacity dan tidak memenuhi standar lingkungan.
Namun, peralihan ini juga menimbulkan tantangan baru, karena volume sampah di TPA Sambutan meningkat drastis. Jika tidak dikelola dengan baik, masalah baru seperti banjir sampah dan polusi udara bisa kembali terjadi.
Selain pembenahan di TPA, peran masyarakat juga sangat penting dalam mengurangi timbunan sampah. Gerakan pilah sampah dari rumah, pengurangan penggunaan plastik, dan daur ulang harus digencarkan.
DLH Samarinda berencana meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada warga tentang pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
Teguran dari KLHK menjadi warning keras bagi Pemkot Samarinda untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Pembenahan TPA Sambutan adalah langkah awal, namun harus diikuti dengan kebijakan yang berkelanjutan, teknologi pengolahan sampah yang lebih modern, dan kesadaran kolektif masyarakat.
Jika semua pihak bersinergi, bukan tidak mungkin Samarinda bisa keluar dari daftar kota dengan pengelolaan sampah terburuk dan menjadi contoh bagi daerah lain di Kalimantan Timur.