Samarinda- Pembayaran ganti rugi untuk tiga bangunan tersisa di segmen Jembatan Ruhui Rahayu hingga Jembatan Gelatik, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 900 juta, menandai babak baru dalam penataan kawasan bantaran sungai yang menjadi proyek strategis Pemkot Samarinda. Progres pembebasan lahan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Penyelesaian Pembayaran Tiga Bangunan Tersisa
Sekretaris Disperkim Samarinda, Cecep Herly, menjelaskan bahwa tiga bangunan tersebut terdiri dari dua bangunan di RT 30 (dekat Jembatan Ruhui Rahayu) dan satu bangunan di RT 16 (dekat Jembatan Gelatik).
“Proses pembebasan lahan di segmen ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2024 lalu dalam dua gelombang. Gelombang pertama telah rampung dengan 150 bangunan yang dibayar dan dibongkar. Tiga bangunan ini merupakan sisa yang baru bisa diselesaikan tahun 2025 karena keterbatasan anggaran,” jelas Cecep, didampingi Narulita Haidinawati Ibay, Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Narulita menambahkan bahwa proses negosiasi dengan pemilik bangunan sempat memakan waktu karena dinamika sosial yang kompleks. Kesepakatan akhirnya tercapai pada Mei 2025, dan dana ganti rugi baru ditransfer pada 24 Juni 2025. Pemilik bangunan diberikan waktu dua pekan untuk melakukan pembongkaran mandiri, dengan batas waktu hingga awal Juli 2025.

Baca Juga: Pencari Kerja Antusias Ikuti Job Fair Kota Samarinda, Ini Kata Perwakilan Perusahaan
“Jika mereka tidak melakukan pembongkaran sendiri, kami akan turun tangan untuk memastikan lahan benar-benar bersih sesuai ketentuan,” tegas Narulita.
Rencana Pembebasan Lahan Tahap Selanjutnya
Meski tiga bangunan terakhir di segmen ini telah diselesaikan, pekerjaan Disperkim belum usai. Data sementara menunjukkan masih ada sekitar 50 bangunan di sepanjang bantaran Sungai Karang Mumus di Kelurahan Temindung Permai yang perlu dibebaskan. Nilai ganti rugi berdasarkan appraisal awal diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.
“Kami sudah mengusulkan anggaran tersebut dalam APBD 2025, namun belum disetujui. Oleh karena itu, kami akan mengajukan kembali dalam APBD 2026,” ungkap Narulita.
Cecep Herly menegaskan bahwa pembebasan lahan di bantaran SKM merupakan bagian dari proyek strategis Pemkot Samarinda untuk penataan kota dan pencegahan banjir.
“Target kami bukan sekadar membebaskan lahan, tetapi juga menata permukiman agar lebih layak huni dan aman dari bencana. Normalisasi sungai sangat penting untuk mengurangi risiko banjir yang kerap melanda kawasan ini,” jelasnya.
Pembebasan lahan di bantaran Sungai Karang Mumus tidak hanya bertujuan untuk memperluas area sungai guna mencegah banjir, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup warga sekitar. Selama ini, banyak permukiman liar di bantaran sungai yang rawan terdampak banjir dan memiliki akses sanitasi buruk.
Dengan program ini, pemerintah berupaya:
-
Memperbaiki Drainase – Melebarkan sungai dan memperdalam dasar sungai untuk meningkatkan kapasitas air.
-
Menata Permukiman – Memindahkan warga ke hunian yang lebih layak di lokasi aman.
-
Meningkatkan Estetika Kota – Menghijaukan bantaran sungai dan membangun ruang terbuka publik.
Warga yang terdampak pembebasan lahan juga mendapatkan kompensasi sesuai nilai properti mereka, sehingga diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan.